Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri (UU No 10 Tahun 2008 Pasal 1 Ayat 10).
Anggota PPLN diangkat dan diberhentikan oleh KPU atas usul Kepala Perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan wilayah kerjanya (UU Nomor 22 Tahun 2007 Pasal 50 Ayat 3). Berdasarkan itu terpilih panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag sebagai berikut:
![]() | Moeljo Wijono (Ketua, Anggota) |
![]() | Eddi Santosa (Humas, Anggota) |
![]() | Benny Marpaung (Anggota) |
![]() | Firdaus Dahlan (Anggota) |
![]() | Hatami Nugraha (Anggota) |
![]() | Amrih Jinangkung (Anggota) |
![]() | Aziz Balbaid (Anggota) |
Wilayah Kerja
PPLN Den Haag adalah penyelengara pemilihan umum di wilayah Kerajaan Belanda, meliputi Propinsi Groningen, Propinsi Friesland, Propinsi Drenthe, Propinsi Overijssel, Propinsi Flevoland, Propinsi Gelderland, Propinsi Utrecht, Propinsi Noord-Holland, Propinsi Zuid-Holland, Propinsi Zeeland, Propinsi Brabant, dan Propinsi Limburg
Kedudukan
PPLN Den Haag berkedudukan di Kantor Perwakilan Indonesia di Den Haag.
Tugas, wewenang, dan kewajiban
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPLN menurut Pasal 51 UU Nomor 22 Tahun 2007 adalah:
- membantu KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
- membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN);
- mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan data pemilih atas dasar masukan dari masyarakat Indonesia di luar negeri, mengumumkan daftar pemilih hasil perbaikan, serta menetapkan daftar pemilih tetap;
- menyampaikan daftar pemilih warga negara Republik Indonesia kepada KPU;
- melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang ditetapkan oleh KPU;
- melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya dan hasil pemungutan suara melalui pos;
- mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPSLN di wilayah kerjanya;
- menyerahkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada KPU;
- menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara;
- melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPLN kepada masyarakat Indonesia di luar negeri;
- melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh undang-undang.












