Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) di Belanda telah resmi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan PPLN tanggal 9 Maret 2009. Berikut ini daftar lengkap KPPSLN beserta struktur keanggotaannya.
- Ahmad Shaleh Bawazir, Ketua merangkap Anggota
- Aksan S. Sapoetra, Anggota
- Supriyono, Anggota
- Yugi Sukriana, Anggota
- Andri D. Setiawan, Anggota
- Christian Santoso, Anggota
- Revy Sukatno, Anggota
KPPSLN inilah yang akan menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar negeri dan pembentukannya berdasarkan Peraturan KPU No. 11 Tahun 2008.
Masa tugas KPPSLN dimulai selambat-lambatnya 1 bulan sebelum hari pemungutan suara (sekitar 9 Maret) dan berakhir 1 bulan setelah hari pemungutan suara (9 Mei).
Menurut Pasal 5 Peraturan KPU No. 8 Tahun 2008, tugas, wewenang dan kewajiban KPPSLN adalah sebagai berikut:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPSLN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri).
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar Negeri;
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN;
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPSLN;
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Luar Negeri, peserta Pemilu dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
- Mengamankan kotak suara setelah penghitungan suara;
- Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi, peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar Negeri;
- Menyerahkan hasil penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPLN;
- Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan
- Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh undang-undang.
- Warga negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 25 (duapuluh lima) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPLN dan KPPSLN;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Dapat membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.





