BAB IV
PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA LUAR NEGERI
Bagian Kesatu
Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri
Pasal 17
- Hasil pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, digunakan oleh PPLN dengan dibantu oleh PPDP untuk menyusun Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri (DPSLN) dengan menggunakan formulir (Model A1 LN).
- DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah disusun berbasis TPSLN, dengan jumlah pemilih paling banyak 500 (lima ratus) orang atau disesuaikan dengan kondisi setempat.
- Penyusunan DPSLN dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya pemutakhiran data pemilih.
- DPSLN yang telah disusun, disahkan dan ditandangani oleh Ketua PPLN.
Pasal 18
- DPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4), diumumkan selama 7 (tujuh) hari oleh PPLN untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.
- Pengumuman DPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada Kantor Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri atau dengan cara lain untuk dapat diketahui oleh masyarakat Indonesia di Luar Negeri.
Pasal 19
- Masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DPSLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) diterima PPLN paling lama 7 (tujuh) hari sejak hari pertama DPSLN diumumkan.
- Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi
- telah memenuhi syarat usia pemilih, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau mencoret/mengosongkan yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih;
- perubahan status anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil atau purnatugas (dibuktikan dengan surat keputusan pensiun/pengangkatan dari pejabat TNI dan POLRI yang berhak mengangkat dan memberhentikan anggota TNI dan POLRI);
- tidak terdaftar dalam DPSLN;
- telah meninggal dunia;
- pindah domisili;
- perubahan status dari sipil menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
- perbaikan penulisan identitas pemilih.
- PPLN wajib memperbaiki DPSLN berdasarkan masukan dan tanggapan dani masyarakat.





