PPLN | Pemilu 2009

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Pemutakhiran Daftar Pemilih

E-mail Print PDF
Peraturan KPU No 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Daftar Pemilih Bagi Pemilih di Luar Negeri untuk Pemilihan Umum Anggota DPR menyatakan:

BAB III

PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH

Bagian Kedua

Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri

 

Pasal 11

  1. PPLN melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dari Kepala Perwakilan RI.
  2. Pemutakhiran data pemilih diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya data kependudukan.
  3. Dalam pemutakhiran data pemilih, PPLN dibantu oleh PPDP.
  4. Hasil pemutakhiran data pemilih digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara.

Pasal 12

PPLN dengan dibantu PPDP memindahkan data kependudukan menjadi data pemilih dengan menggunakan formulir (Model A LN).

Pasal 13

  1. Dalam pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), PPLN dibantu oleh PPDP yang terdiri atas pegawai Perwakilan RI dan warga masyarakat Indonesia di negara yang bersangkutan.
  2. PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh PPLN.
  3. PPDP berjumlah 1 (satu) orang untuk setiap TPSLN.

Pasal 14

  1. PPDP melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih setelah mendapat pengarahan dari PPLN.
  2. PPDP bekerja berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh PPLN.

Pasal 15

Dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih oleh PPLN dibantu PPDP mengadakan perbaikan data pemilih antara lain:

  1. meneliti nama-nama pemilih yang tercantum dalam data penduduk mengenai persyaratan pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau mencoret/mengurangi yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih;
  2. perubahan status anggota TNI dan POLRI menjadi status sipil atau purnatugas (dibuktikan dengan surat keputusan pensiun dari pejabat yang berwenang).
  3. perubahan status dari status sipil menjadi anggota TNI dan POLRI (dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari pejabat yang berwenang).
  4. tidak terdaftar dalam data penduduk/data pemilih, tetapi telah memenuhi syarat sebagai pemilih.
  5. telah meninggal dunia.
  6. pindah domisill ke wilayah/daerah lain.
  7. perbaikan penulisan identitas pemilih.
  8. menyusun data pemilih yang dapat didaftar di kota-kota di Luar Negeri wilayah kerjanya secara terpisah-pisah, tiap satu susun terdiri sebanyak-banyaknya 500 (lima ratus) pemilih yang tercantum dalam Model A LN, dengan memperhatikan rumah/tempat tinggal pemilih yang saling berdekatan yang dalam pemungutan suara dalam satu TPSLN ;

Pasal 16

Hasil pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud Pasal 15, digunakan sebagai bahan penyusunan DPSLN.

Diperbarui pada ( Senin, 13 Oktober 2008 08:57 )