BAB III
PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH
Bagian Kedua
Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri
Pasal 11
- PPLN melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dari Kepala Perwakilan RI.
- Pemutakhiran data pemilih diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya data kependudukan.
- Dalam pemutakhiran data pemilih, PPLN dibantu oleh PPDP.
- Hasil pemutakhiran data pemilih digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara.
Pasal 12
PPLN dengan dibantu PPDP memindahkan data kependudukan menjadi data pemilih dengan menggunakan formulir (Model A LN).
Pasal 13
- Dalam pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), PPLN dibantu oleh PPDP yang terdiri atas pegawai Perwakilan RI dan warga masyarakat Indonesia di negara yang bersangkutan.
- PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh PPLN.
- PPDP berjumlah 1 (satu) orang untuk setiap TPSLN.
Pasal 14
- PPDP melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih setelah mendapat pengarahan dari PPLN.
- PPDP bekerja berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh PPLN.
Pasal 15
Dalam kegiatan pemutakhiran data pemilih oleh PPLN dibantu PPDP mengadakan perbaikan data pemilih antara lain:
- meneliti nama-nama pemilih yang tercantum dalam data penduduk mengenai persyaratan pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau mencoret/mengurangi yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih;
- perubahan status anggota TNI dan POLRI menjadi status sipil atau purnatugas (dibuktikan dengan surat keputusan pensiun dari pejabat yang berwenang).
- perubahan status dari status sipil menjadi anggota TNI dan POLRI (dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari pejabat yang berwenang).
- tidak terdaftar dalam data penduduk/data pemilih, tetapi telah memenuhi syarat sebagai pemilih.
- telah meninggal dunia.
- pindah domisill ke wilayah/daerah lain.
- perbaikan penulisan identitas pemilih.
- menyusun data pemilih yang dapat didaftar di kota-kota di Luar Negeri wilayah kerjanya secara terpisah-pisah, tiap satu susun terdiri sebanyak-banyaknya 500 (lima ratus) pemilih yang tercantum dalam Model A LN, dengan memperhatikan rumah/tempat tinggal pemilih yang saling berdekatan yang dalam pemungutan suara dalam satu TPSLN ;
Pasal 16
Hasil pemutakhiran data pemilih sebagaimana dimaksud Pasal 15, digunakan sebagai bahan penyusunan DPSLN.





