PPLN | Pemilu 2009

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Pedoman Tatacara Memilih dengan Paspor

E-mail Print PDF
KPPSLN akan memberikan kesempatan terlebih dulu kepada calon pemilih yang telah terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya. Kesempatan berikutnya diberikan kepada WNI yang akan menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan paspor, mulai jam 19.00 (satu jam sebelum tutup), sepanjang surat suara masih tersedia.

Sebelum menggunakan hak pilihnya, WNI yang mau menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan paspor, terlebih dulu harus mendaftarkan diri kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) setempat.

WNI yang akan menggunakan hak pilihnya dengan paspor dilakukan pada 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) setempat (sesuai Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009), dalam hal ini di TPSLN Den Haag, Tobias Asserlaan 8, 2517 KC Den Haag.

Pelaksanaan teknis:

KPPSLN akan memberikan kesempatan terlebih dulu kepada calon pemilih yang telah terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya .

Kesempatan berikutnya diberikan kepada WNI yang akan menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan paspor, mulai jam 19.00 (satu jam sebelum tutup), sepanjang surat suara masih tersedia.

Hal itu mengingat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) keluar dengan jarak cuma kurang satu hari (hari H-1 Pilpres), sehingga KPU tidak mungkin lagi mengirimkan logistik tambahan (surat suara, tinta dan segel);

Ketentuan di atas tidak berlaku untuk pemungutan suara melalui pos dan pos antaran (Sumber: Kawat Nomor PL-01735/070609, Tanggal 07/07/2009)