Rabu, 13 Mei 2009 20:09
Humas
Pendaftaran untuk pemilihan Presiden/Wakil Presiden ditujukan untuk WNI yang belum terdaftar atau belum mengikuti pemilu legislatif (pileg) pada April 2009. Bagi WNI yang sudah mengikuti pileg tidak perlu mendaftar lagi, karena data-data mereka sudah tersimpan dalam database.