PPLN | Pemilu 2009

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Ancaman Pidana

E-mail Print PDF
Seseorang yang melakukan perbuatan berikut ini terkait tahapan pemungutan dan penghitungan suara diancam pidana sesuai ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2008: Memberi suara lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS atau TPSLN (Pasal 290), Mengaku dirinya sebagai orang lain (Pasal 289), Menggagalkan pemungutan suara (Pasal 291).