Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2009 Pasal 63 Ayat (1) mengatur bahwa PPLN sudah harus menerima surat suara melalui pos paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara. PPLN Den Haag sesuai kewenangannya seperti diatur UU Nomor 10 Tahun 2008 menetapkan surat suara sudah harus diterima 5 hari lebih cepat, yakni pada 15 April 2009.





