Cara pemberian suara yang benar sesuai ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2008 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2009 adalah dengan memberi tanda centang pada kolom partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon. Perhatikan animasi berikut ini.
Cara pemberian suara yang benar sesuai ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2008 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2009 adalah dengan memberi tanda centang pada kolom partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon. Perhatikan animasi berikut ini.