PPLN | Pemilu 2009

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Pedoman Tatacara Memilih dengan Paspor

E-mail
KPPSLN akan memberikan kesempatan terlebih dulu kepada calon pemilih yang telah terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya. Kesempatan berikutnya diberikan kepada WNI yang akan menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan paspor, mulai jam 19.00 (satu jam sebelum tutup), sepanjang surat suara masih tersedia.
 

MK: Tak Terdaftar dalam DPT, Boleh Memilih dgn Paspor

E-mail
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 102/PUU-VII/2009 tanggal 6/7/2009 membolehkan WNI yang telah berusia 17 tahun dan atau sudah kawin untuk memilih dengan KTP/Paspor, meskipun tidak terdaftar dalam DPT.
 

WNI Yang Sudah Ikut Pileg Tak Perlu Mendaftar Lagi

E-mail
Pendaftaran untuk pemilihan Presiden/Wakil Presiden ditujukan untuk WNI yang belum terdaftar atau belum mengikuti pemilu legislatif (pileg) pada April 2009. Bagi WNI yang sudah mengikuti pileg tidak perlu mendaftar lagi, karena data-data mereka sudah tersimpan dalam database.
 

Batas Waktu Pendaftaran

E-mail

Senin, 25 Mei 2009 adalah batas akhir penyerahan Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) kepada KPU untuk diumumkan secara nasional pada 28 Mei 2009. Oleh sebab itu PPLN Den Haag mengharapkan agar WNI di Belanda yang sudah mempunyai hak pilih namun belum terdaftar untuk melakukan pendaftaran paling lambat 23 Mei 2009. 

 

Ancaman Pidana

E-mail
Seseorang yang melakukan perbuatan berikut ini terkait tahapan pemungutan dan penghitungan suara diancam pidana sesuai ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2008: Memberi suara lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS atau TPSLN (Pasal 290), Mengaku dirinya sebagai orang lain (Pasal 289), Menggagalkan pemungutan suara (Pasal 291).